KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga ikut terseret. Penetapan ini buntut operasi tangkap tangan KPK di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Enam Tersangka, Warek III Ikut Terbawa
Tersangka nggak cuma rektor. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, diciduk di kasus yang sama. Total ada enam orang yang berstatus tersangka.
Empat lainnya adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Operasi senyapnya sendiri lebih ramai dari itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut 14 orang diamankan, termasuk Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno. Enam dari belasan orang itu akhirnya berstatus tersangka.
Modus Jalur Mandiri dan Pungutan di Luar UKT
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membuka dugaan modusnya. Para tersangka diduga mengakali penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. KPK menemukan pemerasan dan gratifikasi yang berjalan sistematis di proses itu.
Korban paling kena ya calon mahasiswa yang pengen banget masuk Unsoed. Praktik ini memunculkan pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI). Pungutan liar itu memberatkan calon mahasiswa dan keluarganya.
Pola Lama Kampus Negeri yang Berulang
Kasus Rektor Unsoed bukan yang pertama di kampus negeri. Skandal kampus yang melibatkan aparat pernah terbongkar di tempat lain. Beberapa rektor sebelumnya juga diciduk aparat dengan modus mirip, main di penerimaan mahasiswa atau pengadaan. Pola berulang ini bikin publik makin curiga sama tata kelola pembiayaan perguruan tinggi.
Kampus negeri dapat suntikan anggaran negara, tapi tetap ada oknum yang cari celah. Yang kena getahnya selalu orang kecil, mahasiswa baru yang cuma pengen kuliah. Penegakan hukum lewat OTT setidaknya jadi alarm kalau celah itu mulai ditutup.
Proses Hukum Baru Dimulai
Urusan hukum para tersangka masih panjang. KPK bakal mendalami peran masing-masing, termasuk aliran uang yang sudah diterima. Kasus ini jadi pengingat kalau pintu masuk kampus semestinya mulus, bukan ladang pungutan.
Mahasiswa dan calon mahasiswa sebaiknya tenang dulu. Penerimaan yang wajar tetap berjalan, dan publik tinggal mengawal sampai kasus ini tuntas di meja pengadilan.



