Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, mengancam akan mencabut izin para pengguna truk "over dimension overload" (ODOL) yang melakukan pelanggaran fatal. Wah, sepertinya ada yang mau ditertibkan nih. Kalau kamu sering lihat truk-truk yang muatannya bikin mikir, ini mungkin saatnya mereka kena "semprot".
ODOL: Ancaman Nyata atau Cuma Wacana?
Menteri Dudy menjelaskan bahwa kewenangan perizinan sekarang ada di Kementerian Investasi dan Industri Hilir/BKPM. Tapi, dia sudah minta lampu hijau buat ambil tindakan kalau ada pelanggaran yang berakibat fatal. Ya, kalau sudah ada korban, baru deh bergerak. Katanya, kalau ada kecelakaan yang sampai memakan korban jiwa, izin usaha bisa langsung dicabut. Keren, sih.
Sebagai langkah mitigasi, kementerian akan melakukan operasi penegakan hukum ODOL. Dinas Perhubungan di daerah juga diminta lebih ketat lagi dalam uji KIR atau uji kelayakan kendaraan. Biar nggak cuma formalitas doang.
Penegakan hukum ODOL nggak bisa cuma mengandalkan timbangan yang cuma ada di jalan arteri utama. Soalnya, truk ODOL juga lewat jalan tol. Jadi, harusnya sih ada penindakan di semua jalur.
Dudy juga bilang udah koordinasi sama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian soal truk ODOL. Mereka sependapat kalau truk kelebihan muatan harus ditertibkan. Bagus, kompak, nih.
Janji Tinggal Janji?
Dulu, pernah ada komitmen untuk zero truk ODOL di tahun 2023. Tapi, entah kenapa, komitmen itu nggak kesampaian. Mungkin ada "faktor X" yang bikin mundur. Sekarang, mereka coba mengingatkan lagi soal komitmen itu.
Targetnya, penindakan besar-besaran terhadap truk kelebihan muatan bakal dilakukan pas libur Lebaran 2025. Harapannya, jumlah truk ODOL bisa benar-benar berkurang. Kita tunggu saja kejutan dari Menteri.
Operasi ODOL sekarang memang belum masif karena suasana Ramadan di mana distribusi barang lagi tinggi-tingginya. Tapi setidaknya, diharapkan penyedia jasa transportasi lebih taat aturan demi keselamatan dengan mengurangi truk ODOL. Semoga nggak cuma manis di mulut.
Regulasi Udah Ada, Praktiknya Gimana?
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, bilang kalau payung hukum buat kendaraan ODOL sudah ada. Ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan ini mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Regulasi soal truk kelebihan muatan juga ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 dan Nomor 60 Tahun 2019. "Kemenhub punya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tugasnya mengawasi muatan angkutan barang," kata Elba. Tapi kenapa masih banyak yang lolos, ya?
Dilema ODOL: Antara Ekonomi dan Keselamatan
Namun, Menteri PUPR, Dody Hanggodo, bilang kalau masalah truk kelebihan muatan itu rumit. Ini bukan cuma tantangan buat Kementerian PUPR dan Kemenhub, tapi melibatkan juga institusi lain di sektor ekonomi. Bener juga, sih.
Dody bilang, truk ODOL itu dilema. Kalau dilarang beroperasi, bisa bikin inflasi atau biaya logistik naik. Tapi kalau dibiarkan, jalanan rusak, kecelakaan lalu lintas juga makin banyak. Susah emang.
Kerusakan jalan, misalnya, bikin anggaran perawatan jalan malah membengkak. Ujung-ujungnya kita juga yang kena imbasnya.
Mau ditindak atau tidak, memang sama-sama ada dampaknya. Tapi, yang pasti, keselamatan tetap yang utama. Jangan sampai gara-gara truk kelebihan muatan, nyawa jadi taruhannya. Semoga pemerintah punya solusi yang lebih baik.