Dark Mode Light Mode

IPW Tuntut Kabareskrim Usut Tuntas Kinerja Dittipidum Pasca Penetapan Tersangka Pengacara

Advokat vs. Bareskrim: Drama Hukum, Siapa yang Salah?

Oke, mari kita mulai. Sebuah berita muncul, dan kita langsung disuguhi drama hukum yang bikin geleng-geleng kepala. Dua orang advokat, Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Alasannya? Diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat kuasa palsu. Wow, sungguh mengejutkan!

Ketika Keadilan Dipertanyakan

Mari kita bedah kasus ini perlahan. Indonesia Police Watch (IPW) langsung pasang badan, mendesak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk mengevaluasi kinerja Dittipidum Bareskrim. IPW menilai penetapan tersangka ini nggak banget, karena mereka berpendapat advokat seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Buktinya, surat kuasa yang digunakan dibuat di hadapan mereka, dengan cap jempol dari klien yang jelas identitasnya.

Cap Jempol vs. Surat Kuasa: Siapa Lebih Kuat?

Masalahnya, dua advokat ini dituduh menggunakan surat palsu terkait sengketa tanah. Klien mereka, Lukman Sakti Nagaria, punya sertifikat tanah. Tapi, kok bisa jadi rumit begini? IPW berpendapat, advokat kan cuma memastikan identitas klien sesuai KTP. Mereka nggak punya kewajiban untuk menyelidiki kebenaran identitas itu. Kalaupun kliennya bohong, ya itu urusan klien, bukan advokat.

Imunitas Advokat: Tameng atau Perisai?

Penetapan tersangka ini juga dianggap melanggar Undang-Undang Advokat. Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa advokat nggak bisa dituntut pidana dalam menjalankan tugasnya, apalagi kalau tugas itu dilakukan dengan itikad baik. Mahkamah Konstitusi bahkan memperluas tafsiran pasal ini, mencakup tindakan di dalam dan di luar pengadilan. Jadi, di mana letak kesalahannya?

Benteng Terakhir: Propam dan Kapolri Turun Tangan

IPW menilai penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi yang bisa jadi preseden buruk. Kedua advokat itu pun sudah mengadu ke Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim. Dalam kasus ini, terlihat ada pihak korporasi besar di bidang properti yang menjadi lawan. Ada juga nama purnawirawan polisi, Irjen Purn. Edi Darnadi. Hmmm, menarik, ya?

Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?

Kita semua tahu, memperjuangkan keadilan di Indonesia itu nggak gampang. Apalagi kalau sudah berhadapan dengan pihak yang punya "kuasa". Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan pernah menyinggung soal penegakan hukum yang katanya "tumpul ke atas, tajam ke bawah". Apakah ini cuma pepesan kosong?

Apakah ini Hanya Sebuah Politikal Drama?

IPW khawatir, penetapan tersangka ini bisa jadi bumerang. Advokat bisa jadi takut membela kliennya. Apa jadinya kalau mereka khawatir dengan potensi kriminalisasi? Apakah ini hanya permainan politik?

Korupsi Dalam Sistem Hukum?

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sering kali jadi hantu dalam dunia hukum. Jangan-jangan, ada "sesuatu" di balik layar? Siapa yang diuntungkan dengan kasus ini? Apakah ada pihak yang ingin menjatuhkan advokat tertentu? Atau, apakah ini hanya kebetulan belaka?

Jangan Sampai Proses Hukum Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu.

Kasus ini seharusnya jadi pengingat bahwa hukum adalah milik semua orang, bukan cuma segelintir orang yang punya akses.

Keadilan untuk Semua

Keadilan itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum cuma jadi alat untuk menindas yang lemah dan melindungi yang kuat.

Harapan untuk Masa Depan

Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran berharga. Kita butuh penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran. Kita butuh sistem hukum yang adil dan transparan.

Apakah kasus ini akan berakhir dengan pencabutan status tersangka atau malah berlanjut ke pengadilan? Kita tunggu saja drama selanjutnya. Yang jelas, kita berharap keadilan ditegakkan.

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Koreografer Baru Lady Gaga Ungkap Rahasia di Balik Video 'Abracadabra'

Next Post

Google Calendar Hapus Acara Penting: Keberlanjutan Daftar Libur Jadi Alasan