DJP Palsu? Emang Pajak Bisa Ditagih Pakai WhatsApp?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi modus penipuan baru. Wajib pajak diminta waspada terhadap email atau pesan daring palsu yang meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi.

Penipuan pajak kini bukan cuma cerita di berita, tapi bisa jadi ketukan di pintu inbox kamu. Modus baru yang melibatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab berpura-pura sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin marak. Mereka mengirim email dan pesan daring yang mengklaim ada tagihan pajak atas nama kamu. Serem? Jelas!

Pelaku penipuan ini berusaha membujuk wajib pajak untuk melunasi tagihan melalui rekening pribadi, bukan ke Kas Negara. Mereka tampil meyakinkan, mengatasnamakan DJP lengkap dengan cerita pajak yang bikin kamu ngeri. Kalau kamu tidak teliti, bisa-bisa uang pajak yang harusnya ke negara malah ke tangan penipu. Padahal, DJP resmi selalu menggunakan kode billing untuk pembayaran.

Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, turut angkat suara. Dia mengingatkan, “Hati-hati dengan modus ini! Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui ATM, internet banking, EDC, atau bank/pos persepsi resmi. Jangan pernah transfer uang ke rekening pribadi atau lembaga di luar sistem yang sah.”

Penipuan DJP palsu ini tak cuma soal tagihan fiktif. Ada juga yang mencoba memancing korban dengan situs pishing atau file apk yang dikirim lewat WhatsApp atau email. Satu klik di file apk, habislah sudah! Informasi pribadi kamu bisa diambil alih begitu saja.

Apa yang bisa kamu lakukan?

Pertama, selalu cek nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DJP melalui laman resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kedua, pastikan email yang kamu terima dari DJP berakhiran @pajak.go.id. Kalau bukan, langsung abaikan, itu pasti jebakan!

Ketiga, jika ada file apk yang dikirim atas nama DJP, jangan pernah unduh. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk ke masyarakat.

Keempat, cek tautan apapun yang dikirim, harus berakhiran pajak.go.id. Kalau tidak, tutup browser kamu secepat mungkin!

Kalau kamu terlanjur dapat pesan-pesan mencurigakan, laporkan langsung ke DJP melalui Kring Pajak di 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak. Jangan biarkan mereka lolos begitu saja. Karena lebih baik melapor daripada jadi korban.

Ingat, keamanan data adalah tanggung jawab pribadi. Jangan biarkan kelalaian kecil membuka celah bagi penipu untuk merusak hidup kamu. Informasi yang kamu miliki bisa jadi senjata bagi mereka, jadi waspadalah. DJP telah menyediakan saluran resmi untuk membayar pajak, tinggal bagaimana kita lebih hati-hati dan selalu skeptis dengan hal-hal yang tidak wajar.

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *